20 tahun 1982 diintegrasikan ke dalam UU No. Mengetahui apa itu hakikat pertahanan negara Republik Indonesia. Sementara pada Pasal 25 ayat (2) menyebutkan “Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional. Komponen cadangan adalah solusi untuk menghadapi potensi ancaman militer pada kontek perang generasi kelima bahkan ke enam yang bersifat nir-militer. 1. Tipe Dokumen. Daya Negara Untuk Pertahanan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 akan menjadi 2019 Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. konstitusi pada aspek pertahanan, bangsa Indonesia telah menyusun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara yang menetapkan bahwa sistem pertahanan negaraPenyelenggaraan pertahanan negara didasarkan pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. 3. keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Ananda Fersa Dharmawan, Dr. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Pertahanan Negara bagi suatu bangsa yang berdaulat merupakan suatu cara untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan, persatuan dan kesatuan, serta kedaulatan bangsa terhadap segala bentuk ancaman. 1. 2. Rancangan Komponen Cadangan Pertahanan Negara, (Jakarta: Imparsial, 2008), hlm. hakikat, dasar, tujuan, dan fungsi 3. " KIPRAH TNI SEBAGAI KOMPONEN UTAMA PERTAHANAN NEGARA DI KANCAH DUNIA INTERNASIONAL "@Kemhan_RI @kemhanri @kemhan RI Kementerian Pertahnan Republik Indonesia EDISI KHUSUS 2019. komponen pertahanan negara. Itu menjadi komponen pendukung pertahanan negara kita," kata Prabowo. Banyak sekali upaya yang bisa dilakukan guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Kondisi ini sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman yang semakin kornpleks dan multidimensional, berupa ancaman rniliter, ancaman. Oleh : Dra. 3. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004. 504 pulau), Memiliki sumber daya alam berupa hasil kekayaan laut, hasil bumi dan bahan tambang yang melimpah. Isi dari Pasal 27 ayat 3 menyebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. terdiri dari komponen utama (TNI), komponen cadangan, dan komponen pendukung. pertahanan rakyat. Dalam Peraturan Pemerintan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyebut bahwa komponen cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan. komponen cadangan dan komponen pendukung melalui mobilisasi yang dipersiapkan. Pertahanan terhadap Keamanan Neagara 4. mewujudkan Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif; b. 948 NO. 2018. Negara Indonesia, memiliki tiga komponen, diantaranya yaitu komponen utama, komponen cadangan, serta komponen pendukung. 14 Undang-Undang Republik Indonesia No. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4169);. 1-19 5 Abdul Mustaqim, 2011, Bela Negara Dalam Perspektif Al-Qur’an (Sebuah Transformasi Makna Jihad), Analisis Vol 11, No. Tahun 2004 tentang T entara Nasional Indonesia. Dengan demikian, perihal bela negara mengacu kepada UU RI No. Tulisan ini akan membahas bagaimana urgensi komponen cadangan bagi negara Indonesia guna menghadapi ancaman baik militer dan non-militer yang terjadi. Komcad setidaknya memiliki lima tugas dan kewajiban sebagai berikut:Kemudian berdasarkan UU No. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. CO, Jakarta - Komponen Cadangan (Komcad) Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu program sukarela yang diamanatkan oleh UU No. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Dokumen Lainnya. Komponen Cadangan : Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. komponen utama pertahanan negara disini adalah tentara nasional Indonesia. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Tahun 1945, jelas ditentukan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui. 6615, jdih. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Meski dilatih secara militer, Komcad bukanlah wajib militer. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap sebagai dukungan bagi pertahanan negara, dan untuk memperkuat pertahanan negara yang dijalankan oleh TNI; 2) Skema rekrutmen ASN dalam Komponen Cadangan secara komprehensif telah diuraikan dalam Undang-Undang 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. 3) Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara. ketentuan peralihan 9. pengawasan 7. Indonesia adheres to a universal defense system (Sishta), which is a defense system. mengembangkan doktrin TNI; 5. 4 No. 5. Buku Putih ini merupakan pernyataan kebijakan pertahanan negara secara. 109–130. Jakarta - . JAKARTA, KOMPAS. Undang-Undang No. 2. Komponen. umum;. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sebagai komponen pendukung pertahanan dan keamanan negara membantu TNI dan Polri. Komponen Pendukung : Warga Negara,. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan PP No. Redifinisi Doktrin, Pembagian Wewenang dan Strategi Pertahanan BAB III PENUTUP: 3. Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya dan strategis karena : Memiliki beribu – ribu pulau (17. Pengabdian sesuai dengan profesiPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pertahanan Negara 2020-2024. Identifikasi Penulisan Makalah 1. Komponen Pertahanan Negara . Pada dasarnya. Ia mengatakan, di versi terbaru ini terdapat komponen dalam negeri sebanyak 40 persen. Hasilnya digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan langkah. Beranda; Berita; TAUTAN. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, Presiden menetapkan kebijakan umum. Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. postur pertahanan negara; c. Suatu negara terdiri dari bangsa dan masyarakat di dalamnya. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. 1. Komponen pendukungKomponen Pertahanan Negara 2. Strategi yang dilancarkan oleh komponen pertahanan meliputi strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. pertahanan negara antara lain: Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara di Wilayah, Kebijakan Pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan, Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, Kebijakan. “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan. 4. Pengertian Pertahanan Negara 2. LN. Komponen Cadangan Nasional ini merupakan program Kemetrian Pertahanan yang terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang masih dalam proses persidangan di DPR. Kontributor: Ilham Choirul Anwar, tirto. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 86 UNIVERSITAS INDONESIA B. 1. 948 NO. Pertahanan negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara , keutuhan wilayah, keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan atas keutuhan bangsa dan negara. Pembangunan Komponen Pertahanan diprioritaskan pada pembangunan Komponen Utama, sedangkan. Presiden Joko Widodo menegaskan, komponen cadangan hanya boleh digunakan untuk kepentingan. id :. 2. 2021/No. Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6615); 5. Namun belum merujuk pada prinsip rekrutmen dan skala prioritas. Namun sudah merupakan kebutuhan. Komponen Utama, Cadangan, dan Pendukung Pertahanan Negara. penyakit baru yang potensial mewabah . UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN. melibatkan semua komponen sistem kesehatan pertahanan negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Hal ini merupakan panggilan konstitusi sesuai pasal 27 ayat Dokumen ini berisi Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/488/M/V/2020 tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Kata Kunci: Pertahanan Negara, Industri pertahanan, Kebijakan Pertahanan Negara This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4. . Bela negara bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemhan dan TNI, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. 3 Komponen Bela Negara. Salah satu komponen utama pertahanan negara ialah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan. Pasal 25 ayat (1) UU No. Terkait dengan status komponen pendukung, Pasal 8 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa,. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara mengatur komponen cadangan dan. 3. Kabupaten Bombana dalam Angka. 3, Desemeber 2020, hlm. “Urgensi Uu. Elita Tamami, M. Adapun masing-masing komponen tersebut adalah sebagai berikut. 1, 2014, hlm. Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikelompo kk an menjadi : 20 21 , No. UUD Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dengan Sistem Pertahanan dan Kemananan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Polri sebagai Kekuatan Utama dan rakyat sebagai Kekuatan Pendukung. Ditjen Renhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara. 8 Tahun 2021. Organisasi Susunan Tugas c. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara 11 Republik Indonesia, Undang-Undang RI No. pertahanan negara antara lain: Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara di Wilayah, Kebijakan Pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan, Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, Kebijakan. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatSebagai negara yang utuh dan berdaulat, Indonesia memiliki sistem pertahanan khusus yang dijalankan di dalamnya. pengelolaan sistem pertahanan negara 5. RAKOR PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN TA. Kesimpulan: Sistem Pertahanan dan Keamanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia yakni Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta ( SISHANKAMRATA ). 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara, komponen kekutan pertahanan dibagi menjadi 3 komponen yaitu : “TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara dan UU No. Ia menekankan, komponen cadangan tidak boleh melakukan. 3/2002 Tentang Pertahanan Negara menyebutkan Komponen Cadangan sebagai bagian dari Komponen Pertahanan negara dalam Pasal 1 Angka 6. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. Pasal 3 (1) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. Peraturan tersebut membahas mengenai aturan bela negara, komponen cadangan dan komponen pendukung, serta mobilisasi. usaha Pertahanan Negara. Jadi komponen kekuatan pertahanan dan keamanan yang diasarkan pada UU No. Dalam penyelenggaraanya, kebijakan pertahanan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewujudkan pertahanan negara yang memiliki kemampuan daya tangkal dalam menghadapi dan menanggulangi setiap ancaman. pembiayaan 8. 5. Peralatan dan Perlengkapan 2 Penggunaan Kekuatan Komponen Utama 5 Tahun Permanen a. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. Oct 7, 2021 · 3. Pertahanan Negara”, ayat (3). KOMPAS. Komponen Cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara. Jakarta, 27-09-2014. Jl. ; 3) Sep 11, 2019 · Dasar Hukum. 4. (UU) nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara (Hanneg). Pasal 4 (1) Hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan. 103 orang sebagai Komponen Cadangan TNI tahun anggaran 2021 di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat. Komponen Cadangan saat ini berjumlah 3. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. Rabu, 14 Desember 2022. TANGGAL : 26 JANUARI 2008. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Berikut. 34/2004 tentang TNI, UU RI No. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. j. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan. Komponen utama : TNI dan Polri. Dalam konteks kesehatan prajurit TNI, kesiapan ini tentunya mencakup. mendukung alutsista sistem pertahanan negara. 1. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas Jan 20, 2021 · JAKARTA, KOMPAS. c. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 disusun dengan memedomani kebijakan pemerintah dan negara, khususnya. Padahal, menurut para Pemohon pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, telah secara eksplisit memberikan batasan pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi menghadapi ancaman militer. Selanjutnya Bela negara dalam hal ini berguna sebagai materi ajar utama yang diberikan kepada anggota komponen cadangan pertahanan negara sehingga melalui. Komponen Cadangan : Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. id - Sistem. Implementasi sistem pertahanan negara yang bersifat semesta diselenggarakan melalui pengintegrasian pertahanan militer dan. Pasal 25 ayat (1) UU No. com1, arissarjito@gmail. “. Terkait pembentukan dan penyusunan Komponen Cadangan, Prabowo menuturkan bahwa. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Kata Kunci: Pertahanan negara, Komponen cadangan, Aparatur Sipil Negara. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara pasal 7, bahwa sistem pertahanan negara adalah. 3. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [email protected] Pertahanan & Bela Negara Vol 5, No. Mantan anggota Komisi I DPR ini menyebut, amanat UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara untuk mengatur komponen cadangan dan komponen pendukung dalam suatu undang-undang sudah dilaksanakan oleh pemerintah melalui penerbitan Undang-Undang No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya. Komponen-komponen bela negara terdiri dari. 4. go. Pasal 3. Dalam upcara penetapan komponen cadangan, Jokowi menegaskan bahwa komponen cadangan hanya digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Bagian Ketiga. Saran-Saran DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN. 4 Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat. 4 VOL. ANTARA. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang. Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik - 2 - Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lemb aran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 2. 64) sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta (sishankamrata) memiliki ciri sebagai berikut.